Baca Juga
Surabaya – Pasti Aswaja - Pernyataan wakil presiden, Jusuf
Kalla yang meminta agar pengelola masjid-masjid di Indonesia berhenti memutar
kaset pengajian di masjid sebelum adzan mendapat penolakan dari ketua III PKC
PMII (Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia),
Sudarsono. Menurut penilaian kader PMII UIM Pamekasan ini, wacana itu merupakan
bentuk awal intervensi pemerintah terhadap praktek keagamaan masyarakat Indonesia.
“Ini bentuk intervensi negara terhadap praktek keagamaan
masyarakat Indonesia.” Kata kader PMII UIM Pamekasan ini.
Menurut Darso, sapaan akrab Sudarsono, jika pernyataan itu sampai
menjadi perundangan, maka secara tidak langsung pemerintah memilih jalan untuk
menghadapkan negara terhadap agama.
“Jika sampai itu (pernyataan wapres. Red.) menjadi
undang-undang, maka pemerintah telah menjadikan negara sebagai vis a vis agama.
Dan ini berbahaya.” Katanya kepada Pasti Aswaja melalui sambungan telepon
(12/06/15).
Latar belakang kultur masyarakat Indonesia yang berbeda-beda
juga menjadi alasan bagi PMII Jawa Timur untuk menolak pernyataan Wapres itu. Mungkin
untuk daerah yang heterogen, pernyataan itu bisa diterima, tapi belum tentu
untuk daerah homogen seperti Madura.
“Kalau di Madura ada masjid yang tidak memutar kaset-kaset murattal
Al-Quran, atau tidak melantunkan shalawat sebelum adzan atau iqamah, maka
masjid itu akan dicap sebagai masjid Wahabi. Sedangkan di Madura mayoritas NU.”
Kata pemuda kelahiran Sumenep ini.
Darso berharap kepada wapres Jusuf Kalla, yang juga sebagai
ketua DMI (Dewan Masjid Indonesia), untuk kembali mempertimbangkan wacana
kontroversialnya itu.
“Jadi kami meminta kepada DMI untuk kembali mempertimbangkan
wacana itu sebelum ditetapkan menjadi undang-undang.” Pungkasnya. (ahn)
Tidak suka ke pengajian apa karena gmn yaaaa.????
ReplyDeleteKok sampai ada larangan brgitu, sedangkan madura pada umumnya semua masjdlid dan musolla seblum ada adzan sdah biasa memuter pengajian.....
Mungkin mau menjadikan Indonesia seperti Arab Saudi yang mengharamkan penggunaan pengeras suara selain waktu adzan dan iqamah.
Delete